Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Sumsel Babel dan Bengkulu Didin Budi Cahyono mengatakan, hanya pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp. 8 Juta yang akan mengalami kenaikan serta peserta mandiri. Kenaikan perhitungan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas ASN, Prajurit dan Polri.